- Beranda
- Profil PPID
- Regulasi
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Mahkamah Agung
- Peraturan Komisi Informasi
- Peraturan Menteri
- Perbawaslu
- Penetapan PPID Bawaslu
- SOP
- SOP Keberatan Informasi Kepemiluan di Bawaslu RI
- SOP Klasifikasi Informasi
- SOP Pelayanan Informasi
- SOP Pelayanan Informasi Kepemiluan di Bawaslu RI
- SOP Penangan Sengketa Informasi melalui mediasi non litigasi
- SOP Penanganan Keberatan
- SOP Pengumpulan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi
- SOP Uji Konsekuensi
- Informasi Publik
- Standar Layanan
- Layanan Informasi
- Agenda PPID
- Pretest
- FAQ
Hak dan Kewajiban Bawaslu Dalam Pelayanan Informasi
Hak Bawaslu Dalam Pelayanan Informasi
- Bawaslu berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Bawaslu berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Bawaslu berhak mengolah atau memperlakukan secara khusus informasi yang dinilai bersifat sensitif;
- Bawaslu berhak membangun inovasi-inovasi untuk pemenuhan hak atas informasi, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kewajiban Bawaslu Dalam Pelayanan Informasi
- Bawaslu wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Bawaslu wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Bawaslu wajib mengembangkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
- Bawaslu wajib memberikan bantuan atau pendampingan bagi pemohon informasi berkebutuhan khusus;
- Bawaslu wajib menanggapi/menindaklanjuti pertanyaan, saran, pengaduan, dan keberatan terkait pelayanan informasi;
- Bawaslu wajib memberikan bukti tanda terima permohonan informasi;
- Bawaslu wajib memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi publik;
- Bawaslu wajib memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan masa pemberitahuan permohonan informasi publik;
- Bawaslu wajib memberikan tanda terima pemberian informasi;
- Bawaslu wajib memberikan informasi sesuai permintaan pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bawaslu wajib memberikan perlindungan data pribadi pemohon informasi;
- Bawaslu wajib memberikan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi;