KPPS Singkatan dari Apa? Ini Penjelasan Bawaslu

KPPS Singkatan dari Apa? Ini Penjelasan Bawaslu

Jakarta - Pemilihan Umum atau pemilu merupakan pesta demokrasi di Indonesia untuk menentukan pemimpin berikutnya. Dalam pemilu terdapat berbagai istilah yang mungkin sering kita dengar, tapi jarang diketahui, salah satunya yakni KPPS, PPK, PPS dan istilah lainnya.
Lantas apa singkatan dari KPPS dan istilah lainnya dalam pemilu? Simak artikel berikut.

Istilah-istilah dalam Pemilu
Berikut ini beberapa istilah umum yang diperkenalkan kepada khalayak pada pelaksanaan pemilu yang dapat kamu ketahui, dikutip dari situs resmi Bawaslu:

  • KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di TPS.
    PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
  • PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
    PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) merupakan panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
  • PPDP/Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
    Pilkada merupakan pemilihan kepala daerah di masing-masing provinsi dan Kabupaten/Kota (Pemilihan Kepala Daerah seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota)
    TPS (Tempat Pemungutan Suara) merupakan tempat untuk menghitung suara atau polling stasions yang bisa disaksikan secara terbuka langsung oleh warga.
  • DPT (Daftar Pemilih Tetap) merupakan daftar yang berisi nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) merupakan daftar bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan. Dengan cara mengurus surat pindah memilih (form A5) di kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Bagi pemilih DPTb dapat mencoblos mulai pukul 07.00-13.00 dengan membawa form A5 dan e-KTP.
    DPK (Daftar Pemilih Khusus) merupakan warga pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb dan memiliki hak pilih sehingga masih dilayani penggunaan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara.
    DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) merupakan hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.
    PSU adalah singkatan dari Pemungutan Suara Ulang.

Info Terkait

Chat Via Whatsapp