BAWASLU SULTENG KENALKAN PPID LEWAT SOSIALISASI PERBAWASLU 1 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI

BAWASLU SULTENG KENALKAN PPID LEWAT SOSIALISASI PERBAWASLU 1 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI

Palu, Bawaslu Sulteng – Bawaslu Sulteng memperkenalkan layanan permohonan informasi dari Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada Insan Pers dan Stakeholder pada Sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Perbawaslu nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Kamis (14/07/2022).

Anggota Bawaslu RI Puadi yang dikutip dari sultengraya.com mengatakan keterkaitan pengelolaan dan informasi publik itu saling berkaitan dengan Divisi Penanganan Pelanggaran yang menyatu dengan Divisi Data dan Informasi. “Ini sangat berhubungan dan sangat relevan. Kaitannya dengan teknologi informasi bagaimana bisa mengintegrasikan tugas-tugas kewenangan di beberapa divisi kaitannya dengan Divisi Pencegahan, Divisi Pengawasan kemudian Divisi Hukum dan Sengketa serta Divisi Pelanggaran, hal itu terdapat informasi aplikasi yang saling terintegrasi,” jelasnya.

Puadi juga mengimbau, kepada Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan Kota agar dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu bisa dijalankan dengan baik, sebagai bentuk akuntabilitas sehingga kepercayaan publik bisa terjaga dengan baik.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sulteng mengatakan informasi di Bawaslu Sulteng saat ini terbagi menjadi dua, yaitu informasi publik dan informasi dikecualikan. “Karena tidak semua informasi dari proses yang ada di Bawaslu itu jadi konsumsi publik, ada informasi yang dikecualikan dalam proses penanganan pelanggaran, informasi itu tidak serta merta disampaikan kepada publik, tetapi selain itu bisa dikomsumsi publik,” kata Jamrin dihadapan puluhan peserta perwakilan masing-masing KPU, Bawaslu serta Ormas yang ada di Sulteng.

Oleh karena itu kata Jamrin, hal itu menjadi kewajiban Bawaslu sebagai badan publik sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 kewajiban badan publik menyampaikan kepada masyarakat tentang informasi-informasi yang berkaitan dengan instansi yang ada.

“Oleh karena itu, maka sosialisasi ini sangat penting, ini ada kaitannya dengan Perbawaslu yang merupakan Perubahan dari Perbawaslu Nomor 1 tahun 2022,” kata Jamrin.

Pada kegiatan ini Bawaslu Sulteng mengajak Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berkomitmen membangun keterbukaan informasi di wilayah kerjanya masing-masing. Hal tersebut merupakan langkah nyata bagi PPID Bawaslu Sulteng untuk membangun keterbukaan informasi hingga ditingkat Kabupaten/Kota.

Perlu diketahui selama ini, Bawaslu Sulteng memperkenalkan layanan permohonan informasi PPID hanya lewat media milik Bawaslu Sulteng, namun belum perna memperkenalkan dalam bentuk tatap muka. Sehingga terbitnya Perbawaslu ini merupakan momentum besar bagi Bawaslu Sulteng untuk memanfaatkan pelayanan keterbukaan informasi di badan publik.

Info Terkait

Chat Via Whatsapp