Bawaslu Provinsi BALI menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Untuk itulah Bawaslu Provinsi BALI membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. PPID Bawaslu Provinsi BALI terbentuk sejak tahun 2015. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilihan Umum di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Saat itu, jumlah pimpinan Bawaslu Provinsi BALI baru sebanyak tiga orang
Belakangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah keanggotaan Bawaslu BALI menjadi lima orang. Bawaslu Provinsi BALI juga menyesuaiakan pembentukan PPID-nya. Maka pada Mei 2020, Bawaslu Provinsi BALI memperbaharui surat keputusan pembentukan PPID. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Bali Nomor: 007/K.BAWASLU .BA/HM.07/V/2020 tentang pembentukan Tim Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Provinsi Bali Tahun 2020.
Saat ini Bawaslu sudah memiliki peraturan tersendiri yang mengatur terkait Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ALAMAT
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI BALI
Gedung Bawaslu Bali
Jalan Prof. Mohammad Yamin No. 17-19 Denpasar, Bali, Indonesia
Telepon : 0361 - 263859
Faximile : 0361 - 263859
Email : ppid.bawaslubali@gmail.com
Website : ppid.bali.bawaslu.go.id
Hotline : 087846097253