Profil Singkat PPID


Profil Singkat PPID Bengkulu

Bawaslu Terbuka, Pemilu Tepercaya! Semboyan ini menggambarkan kesadaran Bawaslu terhadap posisi keterbukaan informasi. Selain sebagai hak publik, keterbukaan informasi merupakan prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Karena itu, pada periode ini, Bawaslu secara serius berupaya mewujudkan PPID Bawaslu yang handal, profesional, dan inovatif.

Tahun 2010 – 2011

Tahun 2010 – 2011 merupakan fase adaptasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tantangan dari UU KIP bukan saja pembentukan perangkat kelembagaan, tetapi juga membangun paradigma dan budaya birokrasi.

Tahun 2012 – 2013

Tanggal 5 April 2012 Bawaslu menerbitkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012. Regulasi ini menjadi Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Bawaslu.

Tahun 2014

Tahun 2014 Bawaslu menetapkan tiga Standar Operational Prosedur (SOP), yaitu SOP Pelayanan Informasi, SOP Penanganan Keberatan, dan SOP Klasifikasi Informasi.

Tahun 2015

Tanggal 4 Mei 2015 Bawaslu membentuk struktur PPID dan menetapkan SOP Uji Konsekuensi dan SOP Pengumpulan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi.

Tahun 2016

Tahun 2016 Bawaslu mulai merevisi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 guna mengefektifkan pengelolaan dan pelayanan informasi. Di tahun yang sama juga dilakukan peningkatan kapasitas PPID Bawaslu.

Tahun 2017 – 2018

Tanggal 27 Januari 2017 Bawaslu mencabut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 dan menetapkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 untuk mengatur obyek yang sama.  Selain itu, ada beberapa lompatan besar lain.

Agenda Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu 2017 – 2022

2017 – Pembentukan regulasi keterbukaan informasi publik.
– Evaluasi dan konsolidasi PPID Bawaslu RI dan Provinsi
– Peningkatan kapasitas PPID Bawaslu
2018 – Visioning, reorganisasi, dan pengembangan PPID Bawaslu
– Pembentukan PPID Kabupaten/Kota
– Peningkatan kapasitas PPID Bawaslu, Provinsi dan Kabupaten/Kota
– Pembentukan protokol sharing data penyelenggara pemilu
2019 – Pembentukan trainer KIP di Bawaslu dan Provinsi
– Peningkatan kapasitas PPID Bawaslu, Provinsi dan Kabupaten/Kota
– Pengembangan Targeted Transparency (Pemilu)
2020 – Peningkatan kapasitas PPID Bawalsu, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
– Pengembangan Targeted Transparency (Pilkada)
2021 – Review implementasi UU KIP dan Tata Kelola Data
– Review kapasitas SDM PPID Bawaslu
– Review Targeted Transparency di Pemilu dan Pilkada
2022 – Penyusunan Rancangan Roadmap Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi 2022 – 2027

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam hal ini mempunyai tugas dalam menyimpan dan penyediaan dokumen. Sesuai dengan namanya, PPID bertugas pula dalam pendokumentasian data dan atau memberikan pelayanan informasi. Masyarakat dapat memohon informasi melalui PPID yang tersedia pada masing – masing institusi Bawaslu di pusat maupun daerah. Bawaslu menyediakan layanan secara manual dan online, baik melalui situs website maupun aplikasi.

Bawaslu Provinsi Bengkulu pada tanggal 21 September 2019 yang lalu genap berusia 7 Tahun, dalam umur yang ke 7 Tahun ini Bawaslu Selalu berbenah dalam hal segi apapun termasuk dalam pengembangan pelayanan Informasi Publik.

PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu pada saat ini menjadi salah satu fokus peningkatan kapasitas pelayanan, sebab PPID merupakan salah satu pintu bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi secara fakta langsung dari pusat data yang dimiliki oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.

PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu baru berdiri tanggal 21 April 2018 dalam umur yang masih sangat lah muda namun PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dalam pengolahan data dan informasi Bawaslu Provinsi Bengkulu. Mengingat bahwa keterbukaan informasi publik saat ini sudah menjadi komitmen bersama seluruh lembaga publik dengan adanya UU Keterbukaan informasi Publik nomor 14 Tahun 2008. Hal ini berarti bahwa transparansi informasi publik sangatlah penting dan harus di bangun secara serius. Dalam hal ini PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu juga berharap peran serta masyarakat dalam mendorong keterbukaan informasi publik sehingga akan tercipta komunikasi yang baik antara Bawaslu Provinsi Bengkulu dan masyarakat umum.

Di umur berdirinya yang masih muda ini tentunya PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu belumlah sempurna tetapi dalam rentang waktu yang cukup singkat  PPID Bawaslu Provinsi Bengkulu selalu berkembang.

Chat Via Whatsapp