
Bawaslu Provinsi Jawa Barat menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi.
Untuk itulah Bawaslu Provinsi Jawa Barat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. PPID Bawaslu Provinsi Jawa Barat terbentuk sejak tahun 2017. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi. Saat itu, jumlah pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat baru sebanyak tiga orang.
Belakangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah keanggotaan Bawaslu Jawa Barat menjadi tujuh orang. Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga menyesuaikan pembentukan PPID-nya. Maka pada Maret 2024, Bawaslu Jawa Barat memperbaharui surat keputusan pembentukan PPID. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Jawa Barat Nomor: 09/TI/K.JB/03/2024 tentang pembentukan Tim Pelaksana PPID Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Adapun struktur organisasi Pejabat Informasi dan Dokumentasi di Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai berikut: