Dasar Hukum


Bawaslu Provinsi Jawa Tengah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. PPID Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terbentuk sejak tahun 2017. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi. Saat itu, jumlah pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah baru sebanyak tiga orang.

Belakangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah keanggotaan Bawaslu Jawa Tengah menjadi tujuh orang. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga menyesuaiakan pembentukan PPID-nya. Maka pada Mei 2019, Bawaslu Jawa Tengah memperbaharui surat keputusan pembentukan PPID. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Jawa Tengah Nomor: 277.1/K.BAWASLU PROV.JT/HK.01.01/V/2019 tentang pembentukan Tim Pelaksana PPID Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Chat Via Whatsapp