F.A.Q (Frequently Asked Questions)

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang paling sering di tanyakan seputar PPID Bawaslu.


Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggara negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik
Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakses oleh publik, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
Informasi publik di Bawaslu dibagi atas : Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala; Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan Informasi yang Dikecualikan
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada Atasan PPID
PPID Bawaslu dijabat oleh Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melakukan registrasi terlebih dahulu pada https://ppid.bawaslu.go.id
Permohonan informasi dapat disampaikan melalui aplikasi PPID, surat, telepon/fax, atau datang langsung ke tempat layanan PPID Bawaslu
Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 09.00 WIB – 15.00 WIB.
PPID Bawaslu menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar kantor Bawaslu atau biaya penggandaan ditanggung pemohon sendiri.
Bawaslu mempersiapkan sarana pelayanan melalui cara-cara berikut ini: Datang langsung, website PPID, aplikasi android, web app, email, dan hotline.
Web PPID Bawaslu memiliki tiga fungsi. Pertama, fungsi pelayanan informasi (pengajuan permohonan, pengajuan keberatan, konsultasi, dan pengaduan). Kedua, fungsi penyajian informasi (lihat pada informasi publik). Ketiga, fungsi edukasi (silakan unduh Buku Panduan Memahami Keterbukaan Informasi Publik yang berisi sekitar 200 tanya-jawab tentang keterbukaan informasi)
Agar pemohon memiliki beragam alternatif mengajukan permohonan informasi yang paling mudah digunakan sesuai kondisi masing-masing.
Hotline dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, keluhan, saran atau pengaduan, dan permohonan informasi terkait keterbukaan informasi publik.
Hotline dapat digunakan melalui mobile, dengan menelpon langsung, menelpon melalui whatsapp call, whatsapp messanger, atau sms.
Sesuai namanya, kolom ini dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan, saran, dan pengaduan terkait pelayanan informasi.
Sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya pemohon memastikan apakah informasi yang diminta tersedia di web https://bawaslu.go.id, https://ppid.bawaslu.go.id, atau web lain. Jika tidak ditemukan, Anda dapat bertanya melalui hotline. Petugas akan membantu mencarikan pada website atau mengarahkan Anda mengajukan permohoanan informasi.
Chat Via Whatsapp