Menetapkan Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik


Menetapkan Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik

Menetapkan arah kebijakan pelayanan informasi publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dapat membantu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan pelayanan terkait Kepemiluan kepada masyarakat. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur juga berkomitmen dalam mengedepankan perlindungan data pribadi sekaligus memfasilitasi akses informasi yang relevan kepada publik.

Berikut adalah langkah yang dilakukan untuk menetapkan arah kebijakan pelayanan informasi publik di Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur:

  1. Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik. PPID di Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur bertugas untuk:

  1. Menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh publik.
  2. Mengelola dokumentasi informasi yang dimiliki Bawaslu Kaltim.
  3. Menyusun dan merumuskan kebijakan internal terkait layanan informasi publik.

SK Tim Keterbukaan Informasi Publik PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023

  1. Transparansi Informasi Layanan

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menyediakan layanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, baik melalui website PPID maupun aplikasi mobile (Android).

  1. Perlindungan Data Pribadi Pasien

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi yang ketat, dalam menyajikan data-data hasil Pengawasan di tiap-tiap tahapan Pemilu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.

  1. Publikasi Laporan Kinerja dan Anggaran Rumah Sakit

Sebagai bagian dari transparansi kepada publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur secara berkala menerbitkan laporan kinerja dan penggunaan anggaran yang tersedia pada Daftar Informasi Publik .

  1. Aplikasi Permohonan Informasi Publik

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menyediakan saluran aplikasi Android yang memfasilitasi masyarakat untuk melakukan permintaan informasi publik terkait data-data hasil Pengawasan Pemilu.

Berikut link tautan untuk unduh aplikasi PPID berbasis Android

Chat Via Whatsapp