Menetapkan arah kebijakan pelayanan informasi publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dapat membantu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan pelayanan terkait Kepemiluan kepada masyarakat. Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur juga berkomitmen dalam mengedepankan perlindungan data pribadi sekaligus memfasilitasi akses informasi yang relevan kepada publik.
Berikut adalah langkah yang dilakukan untuk menetapkan arah kebijakan pelayanan informasi publik di Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur:
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik. PPID di Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur bertugas untuk:
SK Tim Keterbukaan Informasi Publik PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menyediakan layanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, baik melalui website PPID maupun aplikasi mobile (Android).
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi yang ketat, dalam menyajikan data-data hasil Pengawasan di tiap-tiap tahapan Pemilu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.
Sebagai bagian dari transparansi kepada publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur secara berkala menerbitkan laporan kinerja dan penggunaan anggaran yang tersedia pada Daftar Informasi Publik .
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menyediakan saluran aplikasi Android yang memfasilitasi masyarakat untuk melakukan permintaan informasi publik terkait data-data hasil Pengawasan Pemilu.
Berikut link tautan untuk unduh aplikasi PPID berbasis Android