TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB


  1. Pembina PPID bertugas:
    - Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan dan implementasi pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
    - Memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian Informasi Publik yang dibuat oleh PPID;
    - Memberikan persetujuan terhadap Laporan Layanan untuk disampaikan kepada Komisi Informasi; dan
    - Menindaklanjuti rekomendasi perbaikan pelayanan dan pengelolaan Informasi sebagaimana tercantum dalam Laporan Layanan.

  2. Tim pertimbangan  bertugas memberikan pertimbangan kepada PPID mengenai:
    - Kebijakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
    - Pelaksanaan Pengujian Konsekuensi;
    - Pemberian tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi;
    - Penyusunan daftar Informasi Publik;
    - Penyusunan Laporan Layanan; dan
    - Penanganan Sengketa Informasi Publik. 

  3. Atasan PPID bertugas:
    - Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan Informasi Publik;
    - Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
    - Memberikan tanggapan atas keberatan yang  diajukan oleh Pemohon Informasi; dan
    - Menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi. 

  4. Wakil Atasan PPID bertugas membantu Atasan PPID dalam mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik.

  5. PPID bertugas:
    - Menyusun prosedur operasional standar yang berkaitan dengan keterbukaan Informasi Publik;
    - Mengumpulkan dan menyimpan salinan seluruh Informasi Publik;
    - Menyediakan, mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kecuali Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Badan ini;
    - Membuat dan mengumumkan Laporan Layanan sesuai dengan Peraturan Badan ini serta
    menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;  
    - Menetapkan dan memutakhirkan DIP dan DIP Pemilu dan/atau Pemilihan;
    - Melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi yang berpotensi dikecualikan;
    - Menetapkan Informasi yang dikecualikan di lingkungan Bawaslu;
    - Mengembangkan sistem Informasi pelayanan dan pengelolaan Informasi Publik;
    - Melakukan pengembangan kompetensi mengenai keterbukaan Informasi Publik; 
    - Mengelola sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik; dan
    - Membuat Laporan Layanan serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi.

  6. Pejabat Bidang Dokumentasi bertugas:
    - Mengkoordinasikan pengumpulan salinan seluruh Informasi Publik dan menyerahkan ke PPID;
    - Mengidentifikasi Informasi yang berpotensi dikecualikan; 
    - Mempersiapkan pelaksanaan Pengujian Konsekuensi; 
    - Mengamankan Informasi yang dikecualikan; dan
    - Membuat Laporan Layanan mengenai pendokumentasian Informasi Publik untuk disampaikan kepada PPID.

  7. Pejabat bidang pelayanan bertugas:
    - Mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik;
    - Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik;
    - Mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik; dan
    - Membuat Laporan Layanan mengenai pelayanan Informasi Publik untuk disampaikan kepada PPID.

  8. Pejabat bidang hukum bertugas:
    - Menyiapkan tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Publik; 
    - Memberikan pendapat hukum dalam pelaksanaan Pengujian Konsekuensi;
    - Menyiapkan bahan untuk penyelesaian sengketa di Komisi Informasi; 
    - Menghadiri sidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi; dan
    - Membuat Laporan Layanan mengenai keberatan Pemohon Informasi Publik dan penanganan Sengketa Informasi Publik untuk disampaikan kepada PPID.

  9. Petugas pelayanan Informasi bertugas:
    - Melayani permohonan Informasi yang meliputi: 
    a. Mencatat permohonan Informasi dalam buku registrasi;
    b. Membantu Pemohon untuk mengisi formulir permohonan Informasi;
    c. Menyampaikan surat permohonan Infomasi kepada pejabat bidang Dokumentasi; 
    d. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemohon atas persetujuan PPID; 
    e. Menyampaikan Informasi yang dimohonkan kepada Pemohon atas persetujuan PPID; dan 
    f. Menerima surat keberatan Pemohon untuk diteruskan kepada Atasan PPID. 
    - Membuat laporan aktivitas pelayanan Informasi setiap 1 (satu) bulan kepada PPID, meliputi jumlah Pemohon, subjek/materi Informasi yang dimohon, dan kendala dalam pelayanan Informasi; dan 
    - Membantu PPID membuat Laporan Layanan.
Chat Via Whatsapp