TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- Pembina PPID bertugas:
- Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan dan implementasi pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian Informasi Publik yang dibuat oleh PPID;
- Memberikan persetujuan terhadap Laporan Layanan untuk disampaikan kepada Komisi Informasi; dan
- Menindaklanjuti rekomendasi perbaikan pelayanan dan pengelolaan Informasi sebagaimana tercantum dalam Laporan Layanan.
- Tim pertimbangan bertugas memberikan pertimbangan kepada PPID mengenai:
- Kebijakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Pelaksanaan Pengujian Konsekuensi;
- Pemberian tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi;
- Penyusunan daftar Informasi Publik;
- Penyusunan Laporan Layanan; dan
- Penanganan Sengketa Informasi Publik.
- Atasan PPID bertugas:
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan Informasi Publik;
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi; dan
- Menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi.
- Wakil Atasan PPID bertugas membantu Atasan PPID dalam mengkoordinasikan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik.
- PPID bertugas:
- Menyusun prosedur operasional standar yang berkaitan dengan keterbukaan Informasi Publik;
- Mengumpulkan dan menyimpan salinan seluruh Informasi Publik;
- Menyediakan, mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kecuali Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Badan ini;
- Membuat dan mengumumkan Laporan Layanan sesuai dengan Peraturan Badan ini serta
menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
- Menetapkan dan memutakhirkan DIP dan DIP Pemilu dan/atau Pemilihan;
- Melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi yang berpotensi dikecualikan;
- Menetapkan Informasi yang dikecualikan di lingkungan Bawaslu;
- Mengembangkan sistem Informasi pelayanan dan pengelolaan Informasi Publik;
- Melakukan pengembangan kompetensi mengenai keterbukaan Informasi Publik;
- Mengelola sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik; dan
- Membuat Laporan Layanan serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi.
- Pejabat Bidang Dokumentasi bertugas:
- Mengkoordinasikan pengumpulan salinan seluruh Informasi Publik dan menyerahkan ke PPID;
- Mengidentifikasi Informasi yang berpotensi dikecualikan;
- Mempersiapkan pelaksanaan Pengujian Konsekuensi;
- Mengamankan Informasi yang dikecualikan; dan
- Membuat Laporan Layanan mengenai pendokumentasian Informasi Publik untuk disampaikan kepada PPID.
- Pejabat bidang pelayanan bertugas:
- Mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik;
- Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik;
- Mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik; dan
- Membuat Laporan Layanan mengenai pelayanan Informasi Publik untuk disampaikan kepada PPID.
- Pejabat bidang hukum bertugas:
- Menyiapkan tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Publik;
- Memberikan pendapat hukum dalam pelaksanaan Pengujian Konsekuensi;
- Menyiapkan bahan untuk penyelesaian sengketa di Komisi Informasi;
- Menghadiri sidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi; dan
- Membuat Laporan Layanan mengenai keberatan Pemohon Informasi Publik dan penanganan Sengketa Informasi Publik untuk disampaikan kepada PPID.
- Petugas pelayanan Informasi bertugas:
- Melayani permohonan Informasi yang meliputi:
a. Mencatat permohonan Informasi dalam buku registrasi;
b. Membantu Pemohon untuk mengisi formulir permohonan Informasi;
c. Menyampaikan surat permohonan Infomasi kepada pejabat bidang Dokumentasi;
d. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemohon atas persetujuan PPID;
e. Menyampaikan Informasi yang dimohonkan kepada Pemohon atas persetujuan PPID; dan
f. Menerima surat keberatan Pemohon untuk diteruskan kepada Atasan PPID.
- Membuat laporan aktivitas pelayanan Informasi setiap 1 (satu) bulan kepada PPID, meliputi jumlah Pemohon, subjek/materi Informasi yang dimohon, dan kendala dalam pelayanan Informasi; dan
- Membantu PPID membuat Laporan Layanan.