Profil Singkat PPID


Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi.

Untuk itulah Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat membentuk tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP)/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). KIP/PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. KIP/PPID Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat terbentuk sejak Tahun 2017. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi. Saat itu, jumlah pimpinan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak tiga orang.

Belakangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah keanggotaan Bawaslu Nusa Tenggara Barat menjadi lima orang. Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat juga menyesuaikan pembentukan Tim KIP/PPID-nya menyusul dengan dikeluarkannya Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu. Maka pada Maret 2020, Bawaslu Nusa Tenggara Barat memperbaharui Surat Keputusan pembentukan Tim KIP/PPID. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Barat Nomor: 007/HK.01.01/K/3/2023 tentang pembentukan Tim KIP/PPID Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Adapun struktur organisasi Pejabat Informasi dan Dokumentasi di Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai berikut:

  1. Pembina PPID;
    Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
  2. Tim Pertimbangan PPID;
    Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
  3. Atasan PPID;
    Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
  4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
    Kabag. Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
  5. Petugas Layanan Informasi
    Staf yang ditugaskan oleh Pejabat Bidang Pelayanan Informasi.

Tim KIP/PPID Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berada di bawah koordinasi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Data dan Informasi.

Chat Via Whatsapp