Bawaslu Papua Barat Gelar Bimtek JDIH untuk Tingkatkan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Bawaslu Papua Barat Gelar Bimtek JDIH untuk Tingkatkan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Manokwari, Bawaslu Provinsi Papua BaratBawaslu Provinsi Papua Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Papua Barat. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 September 2024 di Manokwari. Bimtek ini bertujuan untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, serta menyebarkan bahan dokumentasi dan informasi hukum serta peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie, secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, Elias menekankan pentingnya JDIH sebagai sarana bagi Bawaslu dalam memberikan informasi hukum kepada publik. “JDIH merupakan sarana pemberian informasi publik yang penting secara kelembagaan,” ujar Elias.

Elias juga menambahkan bahwa penataan dan pengelolaan dokumentasi hukum di Bawaslu harus terus diperbaiki. “Kita perlu berbenah, menata, merapikan, dan menyimpan dokumen secara baik. Sebagai badan publik, kita wajib menyediakan informasi hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Barat, Nurlaila Muhammad, dalam sambutannya juga menekankan pentingnya dokumentasi yang rapi dan teratur. Ia menyebut bahwa mulai saat ini semua dokumen, termasuk yang terkait logistik, pengawasan rekrutmen, dan penanganan pelanggaran, harus terdokumentasi dalam bentuk softfile.

“Semua pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu harus terdokumentasi dengan baik. Dalam hal pengawasan, form A harus selalu ada, bukan hanya berupa foto, tetapi juga ter-record dalam catatan kita dalam bentuk form A,” tegas Nurlaila.

Melalui Bimtek ini, Bawaslu Papua Barat berharap dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Info Terkait

Chat Via Whatsapp