TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI


TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK:

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
  3. Menerima tanda bukti permohonan.
  4. Menerima tanda terima informasi publik.
Chat Via Whatsapp