PROFIL SINGKAT PPID BAWASLU SULUT
Untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Utara Nomor: 245/HK.01.01/K.SA/10/2022 tentang Penunjukan Tim Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Penetapan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Utara Nomor: 245/HK.01.01/K.SA/10/2022 sebagai berikut:
- Ketua Bawaslu Sulut sebagai Pembina PPID;
- Anggota Bawaslu Sulut sebagai Tim Pertimbangan PPID;
- Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut sebagai Atasan PPID;
- Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Sulut sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu;
- Setiap Staf Pelaksana dari tiap Subbagian sebagai Petugas Pelayanan Informasi;
Dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, PPID di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Utara berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan kewenangan dan Standar Operasional Prosedur.