PROFIL SINGKAT PPID BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN
Bawaslu sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, guna mewujudkan hal tersebut Bawaslu telah mengatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan lembaga pegawas penyelenggaraan pemilu di tingkat provinsi dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik telah menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 001.1/HM.00.01/K.SS/01/2021 tentang Pembentukan Tim Keterbukaan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan yang mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
SEJARAH PPID BAWASLU
Bawaslu Terbuka, Pemilu Tepercaya! semboyan ini menggambarkan kesadaran Bawaslu terhadap posisi keterbukaan informasi. Selain sebagai hak publik, keterbukaan informasi merupakan prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Karena itu, pada periode ini, Bawaslu secara serius berupaya mewujudkan PPID Bawaslu yang handal, profesional, dan inovatif.