Profil Singkat PPID


PROFIL SINGKAT PPID BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN

Bawaslu sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, guna mewujudkan hal tersebut Bawaslu telah mengatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan lembaga pegawas penyelenggaraan pemilu di tingkat provinsi dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik telah menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 001.1/HM.00.01/K.SS/01/2021 tentang Pembentukan Tim Keterbukaan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan yang mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

 

SEJARAH PPID BAWASLU

Bawaslu Terbuka, Pemilu Tepercaya! semboyan ini menggambarkan kesadaran Bawaslu terhadap posisi keterbukaan informasi. Selain sebagai hak publik, keterbukaan informasi merupakan prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Karena itu, pada periode ini, Bawaslu secara serius berupaya mewujudkan PPID Bawaslu yang handal, profesional, dan inovatif.

  • Tahun 2010 – 2011 :Tahun 2010 - 2011 merupakan fase adaptasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tantangan dari UU KIP bukan saja pembentukan perangkat kelembagaan, tetapi juga membangun paradigma dan budaya birokrasi.
  • Tahun 2012 – 2013 :Tanggal 5 April 2012 Bawaslu menerbitkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012. Regulasi ini menjadi Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Bawaslu.
  • Tahun 2014 :Tahun 2014 Bawaslu menetapkan tiga Standar Operational Prosedur (SOP), yaitu SOP Pelayanan Informasi, SOP Penanganan Keberatan, dan SOP Klasifikasi Informasi.
  • Tahun 2015 :Tanggal 4 Mei 2015 Bawaslu membentuk struktur PPID dan menetapkan SOP Uji Konsekuensi dan SOP Pengumpulan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi.
  • Tahun 2016 :Tahun 2016 Bawaslu mulai merevisi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 guna mengefektifkan pengelolaan dan pelayanan informasi. Di tahun yang sama juga dilakukan peningkatan kapasitas PPID Bawaslu.
  • Tahun 2017 – 2018 :Tanggal 27 Januari 2017 Bawaslu mencabut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 dan menetapkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 untuk mengatur obyek yang sama.  Selain itu, ada beberapa lompatan besar lain.
Chat Via Whatsapp