HAK DAN KEWAJIBAN BAWASLU DALAM PELAYANAN INFORMASI


Hak Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Dalam Pelayanan Informasi

  1. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berhak mengolah atau memperlakukan secara khusus informasi yang dinilai bersifat sensitif;
  4. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berhak membangun inovasi-inovasi untuk pemenuhan hak atas informasi, sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Kewajiban Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Dalam Pelayanan Informasi

  1. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta wajib mengembangkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  4. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan bantuan atau pendampingan bagi pemohon informasi berkebutuhan khusus;
  5. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta wajib menanggapi/menindaklanjuti pertanyaan, saran, pengaduan, dan keberatan terkait pelayanan informasi;
  6. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan bukti tanda terima permohonan informasi;
  7. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi publik;
  8. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan masa pemberitahuan permohonan informasi publik;
  9. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan tanda terima pemberian informasi;
  10. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan informasi sesuai permintaan pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan perlindungan data pribadi pemohon informasi;
  12. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi;
Chat Via Whatsapp