Struktur PPID


 

 

TUGAS STRUKTUR TIM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) ATAU PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMETASI (PPID) 

a.

PEMBINA PPID

 

1.

Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan dan implementasi pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;

 

2.

Memberikan persetujuan terhadap pengklasifikasian Informasi Publik yang dibuat oleh PPID;

 

3.

Memberikan persetujuan terhadap Laporan Layanan untuk disampaikan kepada Komisi Informasi; dan

 

4.

Menindaklanjuti rekomendasi perbaikan pelayanan dan pengelolaan informasi sebagaimana tercantum dalam Laporan Layanan.

b.

TIM PERTIMBANGAN PPID

 

1.

Kebijakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik;

 

2.

Pelaksanaan Pengujian Konsekuensi;

 

3.

Pemberian tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi;

 

4.

Penyusunan Daftar Informasi Publik;

 

5.

Penyusunan Laporan Layanan; dan

 

6.

Penanganan Sengketa Informasi Publik.

c.

ATASAN PPID

 

1.

Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan Informasi Publik;

 

2.

Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;

 

3.

Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi; dan

 

4.

Menghadiri penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi.

d.

PPID

 

1.

Menyusun prosedur operasional standar yang berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik;

 

2.

Mengumpulkan dan menyimpan Salinan seluruh Informasi Publik;

 

3.

Menyediakan, mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangan kecuali Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Badan ini;

 

4.

Membuat dan mengumumkan Laporan Layanan sesuai dengan Peraturan Badan ini serta menyampaikan Salinan laporan kepada Komisi Informasi;

 

5.

Menetapkan dan memutakhirkan DIP dan DIP Pemilu dan/atau Pemilihan;

 

6.

Melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi yang berpotensi dikecualikan;

 

7.

Mengembangkan sistem informasi pelayanan dan pengelolaan Informasi Publik;

 

8.

Melakukan pengembangan kompetensi mengenai keterbukaan Informasi Publik;

 

9.

Mengelola sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik; dan

 

10.

Membuat Laporan Layanan serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi.

e.

PETUGAS PELAYANAN INFORMASI

 

1.

Melayani permohonan Informasi;

 

2.

Membuat laporan aktivitas pelayanan informasi setiap 1 (satu) bulan kepada PPID, meliputi jumlah pemohon, subjek/materi informasi yang dimohon, dan kendala dalam pelayanan Informasi; dan

 

3.

Membantu PPID membuat Laporan Layanan.

Chat Via Whatsapp