Web PPID Bawaslu memiliki tiga fungsi. Pertama, fungsi pelayanan informasi (pengajuan permohonan, pengajuan keberatan, konsultasi, dan pengaduan). Kedua, fungsi penyajian informasi (lihat pada informasi publik). Ketiga, fungsi edukasi (silakan unduh Buku Panduan Memahami Keterbukaan Informasi Publik yang berisi sekitar 200 tanya-jawab tentang keterbukaan informasi)