Tugas dan Wewenang PPID


TUGAS DAN WEWENANG PPID

PPID bertugas:

  1. menyusun prosedur operasional standar yang berkaitan dengan keterbukaan Informasi Publik;
  2. mengumpulkan dan menyimpan salinan seluruh Informasi Publik;
  3. menyediakan, mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kecuali Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Bawaslu;
  4. membuat dan mengumumkan Laporan Layanan sesuai dengan Peraturan Badan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
  5. menetapkan dan memutakhirkan DIP dan DIP Pemilu dan/atau Pemilihan;
  6. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi yang berpotensi dikecualikan;
  7. menetapkan Informasi yang dikecualikan di lingkungan Bawaslu;
  8. mengembangkan sistem Informasi pelayanan dan pengelolaan Informasi Publik;
  9. melakukan pengembangan kompetensi mengenai keterbukaan Informasi Publik;
  10. mengelola sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik; dan
  11. membuat Laporan Layanan serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi.

Dalam menjalankan tugas, PPID berwenang:

  1. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
  2. Memutuskan suatu Informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Pengujian Konsekuensi;
  3. Menolak permintaan Informasi Publik secara tertulis jika Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  4. Meminta salinan Dokumen Informasi Publik yang dihasilkan dan dikuasai unit kerja; dan
  5. Mengoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran DIP dan DIP Pemilu dan/atau Pemilihan.
Chat Via Whatsapp