Sahabat Bawaslu dapat mengajukan keberatan jika terdapat alasan sebagai berikut:
- Permohonan Informasi ditolak;
- Informasi Berkala tidak disediakan;
- Permintaan Informasi tidak ditanggapi;
- Biaya yang dikenakan tidak wajar;
- Permintaan Informasi tidak dipenuhi;
- Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.