PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyediakan informasi secara GRATIS (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan, Pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan / fotocopy sendiri di sekitar kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atau biaya penggandaan ditanggung pemohon sendiri, atau untuk pemohon dapat menyediakan media penyimpanan sendiri untuk merekam data atau informasi.