Biaya Layanan


PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyediakan informasi secara GRATIS (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan, Pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan / fotocopy sendiri di sekitar kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atau biaya penggandaan ditanggung pemohon sendiri, atau untuk pemohon dapat menyediakan media penyimpanan sendiri untuk merekam data atau informasi.

 

 

Chat Via Whatsapp