Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi Maluku Utara dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya. PPID berfungsi memastikan terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta menjamin pengelolaan dokumentasi dan arsip yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
A. Dasar Hukum Pelaksanaan PPID
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu;
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu.
B. Penjelasan Umum
Keseluruhan dasar hukum di atas menjadi landasan operasional PPID Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik. PPID memiliki kewajiban untuk:
- Menyediakan dan memberikan akses informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana;
- Menjamin ketersediaan dokumen publik yang mudah diakses masyarakat;
- Melaksanakan pengelolaan dan pendokumentasian seluruh informasi kegiatan Bawaslu;
- Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP);
- Melaksanakan mekanisme keberatan serta penyelesaian sengketa informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.