PROFIL SINGKAT PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara


PROFIL SINGKAT PPID
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi Maluku Utara merupakan unsur pelaksana yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara. PPID berfungsi sebagai penghubung antara Bawaslu dan masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pengawasan Pemilu yang transparan, akuntabel, serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID Bawaslu Provinsi Maluku Utara berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 jo. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu.

PPID bertugas untuk mengelola seluruh informasi publik yang dihasilkan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara, baik berupa informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, maupun informasi yang tersedia setiap saat. Selain itu, PPID juga bertanggung jawab terhadap pengklasifikasian informasi, penyediaan layanan permohonan informasi publik, serta pengelolaan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.

Visi

Mewujudkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagai lembaga pengawas pemilu yang terbuka, informatif, dan terpercaya dalam memberikan pelayanan informasi publik.

Misi

  1. Menyelenggarakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akuntabel;
  2. Mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi yang transparan dan terintegrasi;
  3. Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme pengelola informasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi Maluku Utara;
  4. Membangun partisipasi publik melalui keterbukaan informasi dalam pengawasan pemilu.

Tugas Pokok PPID

  1. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan informasi publik dari setiap unit kerja di lingkungan Bawaslu Provinsi Maluku Utara;
  2. Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP);
  3. Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Menjamin ketersediaan informasi publik yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses;
  5. Menangani keberatan atas permohonan informasi public;
  6. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Struktur PPID

  • PPID Utama : Sekretaris Bawaslu Provinsi Maluku Utara;
  • PPID Pelaksana : Para Koordinator/Pejabat Struktural di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara;
  • Petugas Layanan Informasi Publik : Staf yang ditunjuk untuk melaksanakan pelayanan informasi dan dokumentasi.



Chat Via Whatsapp