Hak dan Kewajiban Bawaslu Sulbar


Hak Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Dalam Pelayanan Informasi

  1. Menolak permintaan Informasi Publik secara tertulis jika Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  2. Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan adalah:

a. informasi yang dapat membahayakan negara;

b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;

c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;

d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau

e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

 

Kewajiban Bawaslu Sulawesi Barat Dalam Pelayanan Informasi

  1. Wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  2. Harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  3. Wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik;
  4. Menetapkan PPID;
  5. Menetapkan prosedur operasional standar yang berkaitan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan keterbukaan Informasi Publik;
  6. Membangun dan mengembangkan sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
  7. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP atas seluruh Informasi Publik;
  8. Menyediakan, mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Badan ini;
  9. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan Pemohon;
  10. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik;
  11. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik;
  12. Membuat dan mengumumkan Laporan Layanan serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
  13. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik;
  14. Wajib mengembangkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  15. Wajib memberikan bantuan atau pendampingan bagi pemohon informasi berkebutuhan khusus;
  16. Wajib menanggapi/menindaklanjuti pertanyaan, saran, pengaduan, dan keberatan terkait pelayanan informasi;
  17. Wajib memberikan bukti tanda terima permohonan informasi;
  18. Wajib memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi publik;
  19. Wajib memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan masa pemberitahuan permohonan informasi publik;
  20. Wajib memberikan tanda terima pemberian informasi;
  21. Wajib memberikan informasi sesuai permintaan pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  22. Wajib memberikan perlindungan data pribadi pemohon informasi.

SUMBER: UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perbawaslu 10 Tahun 2019

Chat Via Whatsapp