628176000014
ppid@bawaslu.go.id
Login
Sulawesi Barat
BERANDA
PROFIL
DASAR HUKUM
PROFIL SINGKAT PPID
STRUKTUR PPID
VISI DAN MISI
REGULASI
INFORMASI PUBLIK
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
PERMOHONAN INFORMASI
CEK STATUS INFORMASI
AJUKAN KEBERATAN
LAYANAN
LAYANAN INFORMASI
STANDAR LAYANAN
FAQ
Home
Halaman
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas Utama PPID
Pengumpulan dan Pengelolaan Informasi:
Mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan seluruh informasi publik yang ada di badan publik.
Pelayanan Informasi:
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi pemohon informasi.
Verifikasi Informasi:
Melakukan verifikasi terhadap bahan informasi publik untuk memastikan kebenarannya.
Pengujian Konsekuensi:
Melakukan uji konsekuensi untuk menentukan apakah suatu informasi dapat dikecualikan atau tidak, serta mengklasifikasikan informasi.
Penyusunan Laporan:
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dan layanan informasi publik.
Fungsi Utama PPID
Ketersediaan Informasi:
Menjamin ketersediaan dan memfasilitasi akses publik terhadap informasi publik dengan mudah dan efektif.
Prosedur Operasional:
Menetapkan prosedur operasional standar untuk penyebarluasan dan pelayanan informasi publik.
Digitalisasi Informasi:
Melakukan pemutakhiran dan pengembangan digitalisasi untuk pengelolaan dan penyediaan informasi.
Koordinasi Internal:
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen dan pelaksanaan layanan informasi dari unit kerja di bawahnya.
Pembinaan dan Evaluasi:
Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik.
Penolakan Permohonan Informasi:
Menolak permohonan informasi dengan pertimbangan tertulis jika informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan atau rahasia.
Chat Via Whatsapp