Tugas dan Fungsi PPID


Tugas Utama PPID
  • Pengumpulan dan Pengelolaan Informasi:
    Mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan seluruh informasi publik yang ada di badan publik. 
     
  • Pelayanan Informasi:
    Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi pemohon informasi. 
     
  • Verifikasi Informasi:
    Melakukan verifikasi terhadap bahan informasi publik untuk memastikan kebenarannya. 
     
  • Pengujian Konsekuensi:
    Melakukan uji konsekuensi untuk menentukan apakah suatu informasi dapat dikecualikan atau tidak, serta mengklasifikasikan informasi. 
     
  • Penyusunan Laporan:
    Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dan layanan informasi publik. 
     
 
Fungsi Utama PPID
  • Ketersediaan Informasi:
    Menjamin ketersediaan dan memfasilitasi akses publik terhadap informasi publik dengan mudah dan efektif. 
     
  • Prosedur Operasional:
    Menetapkan prosedur operasional standar untuk penyebarluasan dan pelayanan informasi publik. 
     
  • Digitalisasi Informasi:
    Melakukan pemutakhiran dan pengembangan digitalisasi untuk pengelolaan dan penyediaan informasi. 
     
  • Koordinasi Internal:
    Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen dan pelaksanaan layanan informasi dari unit kerja di bawahnya. 
     
  • Pembinaan dan Evaluasi:
    Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik. 
     
  • Penolakan Permohonan Informasi:
    Menolak permohonan informasi dengan pertimbangan tertulis jika informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan atau rahasia. 
     
Chat Via Whatsapp