Profil Singkat PPID


Profil Singkat PPID

Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi.

Maka Bawaslu Provinsi Sumatera Barat membentuk tim Keterbukaan Informasi Publik atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). KIP/PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. KIP/PPID Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terbentuk sejak Tahun 2020. Pembentukan ini mempedomani terbitnya Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat konsisten mempertahankan peringkat Informatif dari tahun 2020 sampai 2024, baik perolehan peringkat dari Bawaslu Republik Indonesia maupun Komisi Informasi.

Belakangan, perubahan unsur pimpinan periode 2023-2028 dan status pegawai sekretariat di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat. Sehingga pada 09 Juli 2025, kembali memperbaharui Struktur Tim KIP/PPID yang tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Sumatera Barat Nomor: xx/HK.01.01/K.SB/07/2025 tentang Tim Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.

Tahun 2025, Bawaslu Sumbar menargetkan jajaran 19 Bawaslu Kabupaten/Kota baik Monev SAQ Bawaslu RI maupun Monev KISB. Tentu hal ini menjadi komitmen Bawaslu Sumbar dalam meningkatkan taraf kesadaran Badan Publik dari segi manajemen organisasi.

Chat Via Whatsapp