Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik, Pemohon berhak:
- Mengajukan permintaan Informasi Publik secara tertulis dan/atau tidak tertulis disertai alasan permintaan Informasi;
- Mendapatkan pelayanan oleh PPID;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik sesuai permintaan, selain Informasi yang Dikecualikan; dan
- Mengajukan keberatan atas pelayanan Informasi.
Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik, Pemohon berkewajiban:
- Memenuhi syarat dan prosedur permintaan Informasi;
- Menggunakan Informasi Publik dengan penuh tanggung jawab; dan
- Mencantumkan sumber Informasi Publik sesuai ketentuan perundang-undangan.