Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi


Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik, Pemohon berhak:

  1. Mengajukan permintaan Informasi Publik secara tertulis dan/atau tidak tertulis disertai alasan permintaan Informasi;
  2. Mendapatkan pelayanan oleh PPID;
  3. Mendapatkan salinan Informasi Publik sesuai permintaan, selain Informasi yang Dikecualikan; dan
  4. Mengajukan keberatan atas pelayanan Informasi.

Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik, Pemohon berkewajiban:

  1. Memenuhi syarat dan prosedur permintaan Informasi;
  2. Menggunakan Informasi Publik dengan penuh tanggung jawab; dan
  3. Mencantumkan sumber Informasi Publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Chat Via Whatsapp