Dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik, Panwaslih Provinsi Aceh berkewajiban:
- Menetapkan PPID;
- Menetapkan prosedur operasional standar yang berkaitan Panwaslih Provinsi Aceh dengan keterbukaan Informasi Publik kecuali penetapan prosedur operasional standar uji konsekuensi;
- Membangun dan mengembangkan sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP atas seluruh Informasi Publik;
- Menyediakan, mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan Pemohon;
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik;
- Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik;
- Membuat dan mengumumkan Laporan Layanan sesuai dengan Peraturan Badan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.