Kewajiban Panwaslih Provinsi Aceh Dalam Pelayanan Informasi


Dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik, Panwaslih Provinsi Aceh berkewajiban:

  1. Menetapkan PPID;
  2. Menetapkan prosedur operasional standar yang berkaitan Panwaslih Provinsi Aceh dengan keterbukaan Informasi Publik kecuali penetapan prosedur operasional standar uji konsekuensi;
  3. Membangun dan mengembangkan sistem Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
  4. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP atas seluruh Informasi Publik;
  5. Menyediakan, mengumumkan, dan/atau memberikan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu;
  6. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan Pemohon;
  7. Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik;
  8. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik;
  9. Membuat dan mengumumkan Laporan Layanan sesuai dengan Peraturan Badan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
  10. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
  11. Melaksanakan kewajiban lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Chat Via Whatsapp