Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik disampaikan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan tertulis disampaikan kepada Pemohon.
- Pemohon Informasi Publik dalam mengajukan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disampaikan kepada Atasan PPID melalui surat, telepon, fax, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
- Pemohon Informasi Publik menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas pelayanan informasi.
- Pemohon Informasi Publik menerima tanggapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.