Tata Cara Pengajuan Keberatan


  1. Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik disampaikan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan tertulis disampaikan kepada Pemohon.
  2. Pemohon Informasi Publik dalam mengajukan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disampaikan kepada Atasan PPID melalui surat, telepon, fax, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
  3. Pemohon Informasi Publik menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas pelayanan informasi.
  4. Pemohon Informasi Publik menerima tanggapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
Chat Via Whatsapp