PPID Bawaslu Provinsi Gorontalo Menyediakan Informasi secara

Sedangkan untuk Penggandaan, Permohonan Informasi Publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo atau biaya penggandaan ditanggung pemohon sendiri, atau Pemohon dapat menyediakan CD atau Flashdisk untuk merekam data atau informasi.