Profil Singkat PPID


Sebagai pelayanan imformasi publik Bawaslu Provinsi Gorontalo telah berupaya dalam mengembangan sistem pengelolaan keterbukaan imformasi publik yang ada di Bawaslu Provinsi Gorontalo, serta malakukan tata cara dan prosedur permohonan permintaan data oleh Instansi pemerintah, lembaga, dan masyarakat.

Sistem pelayanan imformasi publik yang ada di Bawaslu Provinsi Gorontalo bukan hanya berpegang pada satu regulasi yaitu Unadang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) saja. Bawaslu terikat pula dengan undang-undang lainnya, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan Visi “Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Tepercaya dalam Penyelyenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas”. Dalam pelaksanaanya Bawaslu Provinsi Gorontalo akan terus melakukan pengembangan dalam pengeloaan, serta lebih terbuka dalam memberikan imformasi kepada instansi pemerintah, lembaga, maupun masyarakat. Sebagai lembaga yang uggul dalam keterbukaan, dan pelayanan imformasi.

Prestasi yang dimiliki oleh Bawaslu yang dibuktikan dengan dinobatkanya Bawaslu sebagai lembaga terbaik 1 dalam hal keterbukaan imformasi publik. Menjadi motivasi bagi Bawaslu Provinsi khususnya Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam mengembangkan, dan terus memberikan yang terbaik sebagai lembaga terbuka dalam memberikan data, pelayanan, yang bersifat imformatif. Bawaslu Provinsi Gorontalo Saat ini telah berupaya dalam memberikan kontribusi serta menjadi fasilitator dalam pembentukan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota sesui Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019

Chat Via Whatsapp