TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG


TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, efisien dan gratis;
  3. Menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) informasi publik;
  4. Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau pengubahannya;
  5. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi yang dapat diakses; dan
  6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Chat Via Whatsapp