TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, efisien dan gratis;
- Menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) informasi publik;
- Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau pengubahannya;
- Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi yang dapat diakses; dan
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.