Bawaslu Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih 2024

Bawaslu Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih 2024

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, membuka kegiatan rapat koordinasi evaluasi pengawasan pemutakhiran data pemilih Pemilu tahun 2024 dan persiapan pengawasan pemilihan kepala daerah di Hotel Grand Q, Senin, (27/05/2024).

Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, membuka kegiatan rapat koordinasi evaluasi pengawasan pemutakhiran data pemilih Pemilu tahun 2024 dan persiapan pengawasan pemilihan kepala daerah di Hotel Grand Q, Senin, (27/05/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, serta mempersiapkan strategi pengawasan yang lebih efektif untuk pemilu mendatang.

Fadjri Arsyad mengungkapkan bahwa masalah utama dalam pendaftaran pemilih terletak pada sistem manajemen dan operasional penyelenggaraan pemilu. “Dari pengalaman pemilu dan pemilihan sebelumnya, masalah dalam pendaftaran pemilih terletak pada sistem pendaftaran pemilih, manajemen, dan operasional penyelenggaraan pemilu,” ujarnya. Identifikasi kerawanan dilakukan melalui refleksi pengalaman pencegahan dan pengawasan yang telah diterapkan sebelumnya, dan hasil identifikasi tersebut akan menjadi rekomendasi dalam agenda pencegahan.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo menekankan pentingnya kerjasama dengan berbagai lembaga untuk mengoptimalkan pengawasan pemilu. “Bawaslu Provinsi Gorontalo menyadari bahwa pengawasan pemilihan tidak dapat dilakukan sendiri. Oleh karena itu, kerjasama antar lembaga dalam bentuk nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama sangat diperlukan untuk mewujudkan pemilihan yang berintegritas,” jelas Fadjri Arsyad.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu juga membahas tentang distribusi alat kerja pengawasan yang akan digunakan oleh pengawas pemilihan di setiap tingkatan. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengawasan dapat dilakukan dengan efektif mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pendaftaran pemilih. “Dari aspek pengawasan, Bawaslu Provinsi Gorontalo perlu melakukan tindakan pengawasan mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pendaftaran pemilih,” tambah Fadjri.

Hadir juga pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo, peserta kegiatan tersebut adalah Stakeholder Eksternal Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Goronralo.

Rapat ini juga menyoroti berbagai dasar hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan pemilu, termasuk undang-undang dan peraturan yang mengatur pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan pelaksanaan pengawasan pemilu di Provinsi Gorontalo dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Info Terkait

Chat Via Whatsapp