Bawaslu Terapkan Metode Existing dan Pendaftar Baru Dalam Perekrutan Panwascam Pemilihan

Bawaslu Terapkan Metode Existing dan Pendaftar Baru Dalam Perekrutan Panwascam Pemilihan

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Amin Abdullah melakukan Supervisi dan monitoring perekrutan pengawas kecamatan di Kabupaten Gorontalo Utara pada Sabtu, (27/04/2024).

Pelaksanaan monitoring juga kata Amin dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli di wilayah Bawaslu Kabupaten Gorontalo, John Hendri Purba di Kabupaten Pohuwato, Moh. Fadjri Arsyad di Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Bone Bolango serta Kota Gorontalo dilakukan oleh Kepala Sekretariat Nikson Entengo.

Supervisi dan monitoring perekrutan pengawas kecamatan kata Amin merupakan proses penting untuk memastikan bahwa seleksi dilakukan secara transparan dan adil, serta memastikan bahwa pengawas yang dipilih memiliki kualifikasi yang sesuai dan integritas yang tinggi.

Tentunya dirinya meminta kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara mengambil langkah-langkah seperti penggunaan kriteria yang jelas, pengawasan terhadap proses seleksi, dan evaluasi berkala hal tersebut bertujuan untuk memastikan keberhasilan perekrutan tersebut.

Amin melanjutkan, Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan terdiri dari 2 (dua) kategori peserta yaitu: Pertama, Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024. Kedua, Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu
Tahun 2024.

Selanjutnya Peserta Existing sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a pada pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu
1. Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh Peserta Existing.
2. Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio. Pelaksanaan penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio dilakukan langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten/Kota.
3. Peserta Existing yang tidak mengikuti evaluasi kinerja atau tidak dapat memenuhi nilai ambang batas minimal penilaian evaluasi kinerja dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
4. Nilai ambang batas minimal sebagaimana angka 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari instrumen penilaian kinerja yang akan disampaikan pada saat pelaksanan evaluasi kinerja.
5. Peserta Existing yang berhasil memenuhi nilai ambang batas minimal penilaian evaluasi kinerja dapat ditetapkan sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024.

Info Terkait

Chat Via Whatsapp