LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)


LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) 2024

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dan Ketentauan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :13 Tahun 2023  Tentang Tatacara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Untuk itu disampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

LHKPN KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN RIAU

LHKPN PEJABAT ESELON I (PLT. KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN RIAU)

LHKPN PEJABAT ESELON II, ESELON III ATAU SETINGKATNYA

VALIDASI DATA INDIVIDU WAJIB LAPOR LHKPN

 

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

LHKASN adalah dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi ASN. Dokumen ini dituangkan dalam formulir yang telah ditetapkan Menteri PAN dan RB dengan nama formulir LHKASN.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) diwajibkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak termasuk kedalam golongan ASN pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan kebijakan LHKASN juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 54 Tahun 2019 tentang penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Berikut disampaikan Validasi Data Individual Wajib Lapor Non LHKPN Tahun 2024 Bawaslu se-Provinsi Kepulauan Riau

LHKASN

Chat Via Whatsapp