Keterbukaan Informasi Publik adalah prinsip dan praktik yang menjamin bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengakses informasi yang dikuasai oleh badan publik. Di Indonesia, prinsip ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang termuat didalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terbentuk sejak tahun 2015. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilihan Umum di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Bawaslu juga tengah fokus membangun berbagai infrastruktur digitalisasi pelayanan informasi publik yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi Kepemiluan melalui PPID yang terintegrasi.
ALAMAT
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
Jl.WR. Supratman Nomor 4-7 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia
Telepon : 0771-4444074
Email : ppidbawaslukepri@gmail.com
Hotline : 08117778815