TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN BAWASLU PROVINSI


Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilu Provinsi berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Bawaslu Provinsi Bertugas:

  1. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
  2. pelanggaran Pemilu; dan
  3. sengketa proses Pemilu;
  4. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
  5. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
  6. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  7. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;
  8. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
  9. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
  10. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  11. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
  12. penghitungan suara di wilayah kerjanya;
  13. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungann suara dari TPS sampai ke PPK;
  14. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
  15. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  16. penetapan hasil pemilu anggota DPRD provinsi.
  17. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
  18. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  19. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
  20. putusan DKPP;
  21. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  22. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
  23. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
  24. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  25. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangj undangan;
  26. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
  27. mengevaluasi pengawasen Pemilu di wilayah provinsi; dan
  28. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
  1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
  2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
  3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.
  • Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
  1. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;
  2. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
  3. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
  4. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
  5. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.
  • Dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
  1. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
  2. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
  3. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;
  4. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
  5. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.

 

Bawaslu Provinsi Berwenang:

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;
  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
  4. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi;
  7. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Provinsi Berkewajiban :

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Chat Via Whatsapp