Batam, Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan mendukung implementasi Sistem e‑PPID (elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di tingkat daerah, Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Rosnawati bersama tim Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepri melakukan monitoring dan supervisi PPID dalam keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kota Batam pada Kamis (07/08/2025).
Disambut oleh Anggota Bawaslu Kota Batam dan jajaran Sekretariat staf Bawaslu Kota Batam, Rosnawati menyampaikan sejumlah poin penting terkait monitoring dan supervisi ini, diantaranya terkait struktur organisasi PPID, SOP keterbukaan informasi publik, Daftar Informasi Publik (DIP), serta pengelolaan permohonan informasi berbasis web/e-PPID yang masuk ke Bawaslu Kota Batam. Setidaknya sudah ada 6 (enam) permohonan informasi yang diterima.
Rosnawati juga melihat sarana dan prasarana pendukung PPID Bawaslu Kota Batam, dan pastikan lingkungan ramah terhadap akses bagi disabilitas serta terpenuhi SOP penerimaan permohonan.“Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Kepri dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di tingkat daerah”, jelas Rosnawati di ruang rapat Bawaslu Kota Batam.