Biaya Layanan


PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon sendiri atau pemohon dapat menyediakan CD atau Flashdisk untuk merekam data atau informasi.

Chat Via Whatsapp