PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon sendiri atau pemohon dapat menyediakan CD atau Flashdisk untuk merekam data atau informasi.