Tata Cara Permohonan Informasi
- Permohonan Informasi Pemilu dapat disampaikan kepada PPID Bawaslu Sulteng secara daring melalui website: ppid.sulteng.bawaslu.go.id dan email kami ppid@sulteng.bawaslu.go.id. Dapat pula melalui elektronik malalui telepon/whatsapp kami di 0813 8819 6166. Atau datang langsung ke layanan PPID di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan S.Moutong No.8 Palu.
- Permohonan Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan secara langsung untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
– Pemohon dipersilahkan untuk melapor ke bagian keamanan kantor (Satpam) dan mengisi Buku Tamu;
– Satpam akan mengarahkan Pemohon menuju layanan PPID;
- Petugas PPID akan menanyakan dan meminta salinan identitas diri Pemohon. Bagi Pemohon Informasi Pemilu dan Pemilihan yang datang ke layanan PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah diwajibkan membawa:
– Pemohon Perorangan: Fotocopi identitas diri (KTP/SIM/Surat Keterangan Kependudukan/dll) yang menunjukkan bahwa pemohon informasi adalah warga negara Indonesia;
– Badan Publik/Hukum: fotocopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga/pengesahan organisasi berbadan hukum dari lembaga yang berwenang
– Kuasa Hukum; Fotocopi identitas diri dan surat kuasa dari pemberi kuasa.
- Kemudian Pemohon akan diarahkan untuk mengisi Formulir Permohonan Informasi Pemilu dan Pemilihan;
- Petugas Layanan PPID akan memeriksa Formulir yang telah diisi beserta fotocopi identitas pemohon;
- Jika memenuhi syarat petugas layanan PPID akan meregister permohonan pada Buku Register Layanan Informasi Pemilu dan Pemilihan;
- Selanjutnya petugas layanan PPID akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada Pemohon;
- Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja Pemohon informasi Pemilu dan Pemilihan akan menerima pemberitahuan tertulis terkait informasi yang dimohonkan;
- Waktu dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) hari kerja apabila informasi yang diminta belum diketahui atau status informasi yang dimohonkan belum jelas