Profil Singkat PPID


Profil Singkat PPID Bawaslu Sulteng 

Salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan demokratis adalah menjamin hak publik untuk memperoleh informasi dari penyelenggara pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi juga merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi, sehingga Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sebagai salah satu penyelenggara pemilu dituntut untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu menetapkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 kemudian diubah menjadi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan lnformasi Publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota , yang mengatur terkait perlu dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memiliki tugas dan fungsi untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasi serta mengamankan informasi yang selanjutnya terdapat permintaan informasi publik, maka pelayanan diberikan secara cepat, tepat dan sederhana.

Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Chat Via Whatsapp