Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi PPID Bawaslu Provinsi Sumatera Barat

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi;
  2. Memberikan layanan informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  3. Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik;
  4. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi Publik yang dapat diakses; dan
  5. Menetapakan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi Publik;

Info Terkait

Chat Via Whatsapp