Anggota Bawaslu  Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim Awasi Langsung Pemusnahan Kelebihan Surat Suara

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim Awasi Langsung Pemusnahan Kelebihan Surat Suara

Anggota Bawaslu Provinai Gorontalo Lismawy Ibrahim mengawasi langsung Pemusnahan Kelebihan Surat Suara (Rusak) Pemilu 2024 tingkat KPU Kabupaten Gorontalo Utara, bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara. Selasa, 13 Februari 2024.

Lismawy menjelaskan bahwa total surat suara yang dimusnahkan yakni sejumlah 1198 lembar.

Berikut jumlah Surat Suara yang dimusnakan:

1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 lembar;

2. Surat suara Pemilu Anggota DPR RI sebanyak 511 lembar;

3. Surat suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 9 lembar;

4. Surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 307 lembar; dan

5. Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten sebanyak 366 lembar.

Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Anggota KPU Provinsi Sophian Rahmola, Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Ronald Ismail , Kapolres Gorontalo Utara, Kejaksaan negeri Gorontalo Utara dan Pemda Kab Gorontalo Utara.

 

Info Terkait

Chat Via Whatsapp