Monev Perdana Instansi Vertikal: Bawaslu Kalsel Jadi Contoh Proaktif dalam Keterbukaan Informasi

Monev Perdana Instansi Vertikal: Bawaslu Kalsel Jadi Contoh Proaktif dalam Keterbukaan Informasi

PPID Bawaslu Kalsel saat melakukan audiensi ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka konsultasi pengisian SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik di Banjarbaru. (14/10/2025). / Foto: Bagus

Banjarbaru, Bawaslu Kalsel - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan menjadi salah satu instansi vertikal yang tampil proaktif dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun ini yang untuk pertama kalinya melibatkan lembaga vertikal di daerah. Melalui kegiatan konsultasi bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Selatan, Bawaslu Kalsel menunjukkan komitmennya untuk memastikan kesesuaian dan ketepatan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen utama penilaian Monev. Langkah ini diapresiasi oleh KI Kalsel sebagai bentuk inisiatif positif dan menjadi contoh bagi badan publik vertikal lainnya dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas informasi publik. Selasa, (14/10/2025).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. A. H. RIJANI  menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bawaslu Kalsel yang melakukan konsultasi secara langsung sebelum pengisian SAQ. Ia menegaskan, ketidaksesuaian antara jawaban dengan maksud pertanyaan SAQ dapat merugikan badan publik sekaligus mempersulit KI dalam mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

KI sudah berupaya mengukur standar pelayanan dan mengklasifikasikan standar tersebut berdasarkan tingkatan badan publik. Apa yang dilakukan Bawaslu Provinsi hari ini sangat kami apresiasi, karena konsultasi semacam ini membantu kami memastikan kesesuaian isi dalam proses penilaian,

ujarnya

Lebih lanjut, Ketua KI Kalsel menjelaskan bahwa pihaknya secara terbuka memberikan ruang bagi badan publik untuk melakukan konsultasi selama masa Monev berlangsung. Menanggapi hal tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kalsel yang juga menjabat sebagai Pembina PPID Bawaslu Kalsel, M. Radini menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi ini menjadi kesempatan penting bagi Bawaslu untuk memperdalam pemahaman terhadap instrumen Monev sekaligus memastikan keakuratan data dan dokumen pendukung. 

Kami menyambut baik ruang konsultasi yang difasilitasi Komisi Informasi. Ini membantu kami memahami konteks pertanyaan dalam SAQ agar jawaban yang disampaikan sesuai dengan maksud penilaian

ujarnya

Radini juga mencontohkan salah satu butir pertanyaan dalam SAQ yang berkaitan dengan dokumentasi produk hukum pada badan publik vertikal. Ia menjelaskan bahwa sebagai lembaga vertikal, perumusan dan pengesahan produk hukum Bawaslu sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu RI. Seluruh produk hukum tersebut telah terdokumentasi dan dapat diakses secara terbuka melalui portal hukum nasional Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu RI, sebagai wujud komitmen lembaga terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. 

Konsultasi dan Koordinasi pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi bagi badan publik vertikal oleh KI Kalsel berlangsung akrab antara kelima Komisioner KI Kalsel yang di Pimpin oleh Drs.A.H. Rijani bersama PPID Bawaslu Kalsel, M. Radini, H. Supriyanto Noor dan Tim Keterbukaan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Info Terkait

Chat Via Whatsapp