Jakarta, Bawaslu Kalsel - PPID Bawaslu Kalsel menegaskan komitmennya menyambut arah baru monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digagas Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI. Jika sebelumnya Monev menilai kelengkapan sarana prasarana, kini fokusnya bergeser pada uji akses dan pengalaman masyarakat sebagai pemohon informasi. Perubahan ini menjadi momentum bagi PPID Bawaslu Kalsel untuk bertransformasi agar layanan informasi publik lebih transparan, mudah diakses, dan bermanfaat. Jumat(19/9/2025)
Melalui Rapat Sosialisasi Moneve yang dilaksanakan daring, Koordinator Sub Bagian PPID, Pusdatin Bawaslu RI, M. Taufik menjelaskan Jika sebelumnya monev lebih menitikberatkan pada metodologi penilaian sarana dan prasarana, kini fokusnya bergeser pada pendekatan ideologis melalui uji akses dan pengalaman masyarakat sebagai pemohon informasi.
"Uji akses akan dilakukan kepada layanan website PPID, layanan telepon, layanan WA. Uji akses tersebut akan melibatkan mitra pusdatin dari NGO (Organisasi Non-Pemerintah) bersama mahasiswa. Uji akses akan dilaksanakan terjadwal untuk menguji respon pelayanan KIP dan pengalaman pemohon." ujar M Taufik
Dapat diketahui transformasi monev ini beririsan langsung dengan proses migrasi website PPID Bawaslu Provinsi yang tengah diarahkan menuju sistem terintegrasi secara nasional. Migrasi ini bukan hanya soal teknis pemindahan data, tetapi juga menyangkut keseragaman standar layanan informasi publik yang diakses masyarakat di seluruh Indonesia.
Melalui keterangan Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Kalsel, H. Supriyanto Noor yang menjadi leading sector (penggerak) PPID Bawaslu Kalsel menyatakan akan melakukan koordinasi internal terkait kesiapan monev
“PPID Bawaslu Kalsel telah menyiapkan langkah-langkah konkret, mulai dari penyesuaian kanal layanan digital, koordinasi internal, hingga kesiapan menghadapi uji akses yang akan dilakukan.” papar H. Supriyanto
Dengan integrasi website tersebut, PPID Bawaslu Kalsel dituntut untuk memastikan seluruh kanal informasi, mulai dari website, layanan telepon, hingga WhatsApp, dapat direspons dengan cepat dan konsisten. Langkah ini juga diharapkan mempercepat proses adaptasi PPID Bawaslu Kalsel terhadap perubahan ekosistem digital, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas pemilu di mata publik.
