Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi Bawaslu Kalsel, Banjarmasin , Sabtu, (14/12/2024) / Foto: Edwin
Banjarmasin, Bawaslu Kalsel - Bawaslu Kalsel terus berupaya memberikan layanan pengelolaan data dan pelayanan informasi yang baik kepada masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga integritas proses Pemilu dan pemilihan, Sabtu, (14/12/2024).
"Keterbukaan informasi publik yang dilakukan Bawaslu Kalsel bertujuan memberikan pemahaman terhadap informasi kepemiluan, termasuk data yang dikecualikan" kata Radini
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel; T. Dahsya K.Putra, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci bagi Bawaslu Kalsel, baik secara kelembagaan maupun dalam penyampaian informasi kepemiluan. Hal ini dilakukan untuk membangun kepercayaan publik terhadap Bawaslu.
Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, Bawaslu wajib mengimplementasikan sejumlah prinsip dasar dalam pengelolaan Pemilu, salah satunya adalah prinsip keterbukaan. Keterbukaan informasi mendorong penyelenggaraan pengawasan Pemilu yang transparan, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan guna menjaga integritas Pemilu.
Oleh karena itu, Bawaslu Kalsel terus berupaya mewujudkan hal tersebut dengan tata kelola dan pelayanan informasi publik yang optimal. Selain itu, Bawaslu juga mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu guna mendukung pemilu yang lebih transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Nasional Data dan Informasi Bawaslu tahun 2024 yang digelar pada bulan September, Bawaslu Kalsel meraih penghargaan dengan Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Republik Indonesia 2024. Prestasi ini menjadi bukti nyata atas komitmen Bawaslu Kalsel dalam mewujudkan transparansi informasi kepada publik.