Bawaslu Provinsi Gorontalo Lakukan Konsultasi ke PT TUN Manado

Bawaslu Provinsi Gorontalo Lakukan Konsultasi ke PT TUN Manado

Bawaslu Provinsi Gorontalo, yang diwakili oleh Anggota John Hendri Purba dan Lismawy Ibrahim, bersama Kepala Bagian P3SPH Yusnandar Karim dan tim, melakukan konsultasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado

Manado – Bawaslu Provinsi Gorontalo, yang diwakili oleh Anggota John Hendri Purba dan Lismawy Ibrahim, bersama Kepala Bagian P3SPH Yusnandar Karim dan tim, melakukan konsultasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado. Mereka diterima oleh Hakim Tinggi PT TUN dan Panitera PT TUN Manado dalam rangka mengikuti instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang koordinasi sengketa pemilihan dengan PT TUN.

“Berdasarkan instruksi Bawaslu RI, kami di provinsi dan kabupaten/kota melakukan koordinasi terkait sengketa. Kabupaten Boalemo sementara ini ada proses sengketa perseorangan. Ada beberapa hal terkait penyelesaian sengketa dari teman-teman yang ada di wilayah provinsi,” ujar John Hendri Purba.

Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian sengketa pemilihan dapat dilakukan dengan tepat dan profesional. “Terkait penyelesaian sengketa, kami menerima terkait putusan penetapan calon. Seandainya ada sengketa, kami menyelesaikannya sesuai kewenangan kami dan bersikap secara profesional,” tambah Ketua PT TUN.

Lebih lanjut, Ketua PT TUN menegaskan Dalam menghadapi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 Mahkamah Agung sudah melakukan persiapan, Hakim yang akan bertugas untuk mengadili sengketa di PT TUN adalah Hakim yang telah mengikuti pelatihan dibuktikan dengan adanya sertifikat dari Mahkamah Agung.

Info Terkait

Chat Via Whatsapp