Bawaslu Provinsi Gorontalo Rilis Hasil Pengawasan dan Uji Petik Coklit Pilkada 2024

Bawaslu Provinsi Gorontalo Rilis Hasil Pengawasan dan Uji Petik Coklit Pilkada 2024

Bawaslu Provinsi Gorontalo gelar Konferensi Pers terkait hasil pengawasan coklit dan uji petik Pilkada 2024 Senin, (29/7/2024)

Gorontalo, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo merilis hasil pengawasan dan uji petik pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pilkada 2024 pada konferensi Pers, Senin (29/07/2024). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses coklit, yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024, berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan data pemilih yang akurat.

Selama periode pengawasan, jajaran Pengawas Pemilu melakukan uji petik dan pengawasan langsung. Uji petik dilaksanakan mulai 27 Juni hingga 24 Juli 2024, dengan sampel sebanyak 10 kepala keluarga (KK) setiap harinya. Proses ini bertujuan untuk menguji keakuratan data yang telah dilakukan coklit pada keluarga-keluarga yang terpilih. Selain itu Pengawasan dilakukan untuk memantau potensi pelanggaran dalam proses coklit dari 18 hingga 24 Juli 2024.

Selain pengawasan rutin, Bawaslu Provinsi Gorontalo juga mengambil langkah proaktif dengan melakukan patroli pengawasan dan mendirikan posko kawal hak pilih. Ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjaga hak pilih warga secara efektif. “Patroli dan posko kawal hak pilih merupakan langkah nyata untuk memastikan hak pilih warga tidak terabaikan,” Ujar Fadjri Arsyad salah satu anggota Bawaslu.

Bawaslu Provinsi Gorontalo gelar Konferensi Pers terkait hasil pengawasan coklit dan uji petik Pilkada 2024 Senin, (29/7/2024)

Menanggapi adanya data pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih, Bawaslu Provinsi Gorontalo akan melakukan verifikasi dan analisis data kependudukan serta daftar pemilih yang ada. Selain itu, koordinasi dengan KPU akan dilakukan untuk mengklarifikasi penyebab ketidaksesuaian data. “Kami akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada KPU agar pemilih yang memenuhi syarat dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih,” jelas Ketua Bawaslu Idris Usuli.

Dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan di tingkat provinsi, dan kabupaten/kota, sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, pamfle/leaflet, koordinasi dan kerjasama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.

Info Terkait

Chat Via Whatsapp