Jakarta - KPU menghapus kewajiban peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai hal itu membuat pengawasan dana kampanye menjadi sulit.
"Ya tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).