Tingkatkan Fungsi PPID, Bawaslu Babel Akan Monev Keterbukaan Informasi Publik ke Tujuh Kabupaten/Kota

Tingkatkan Fungsi PPID, Bawaslu Babel Akan Monev Keterbukaan Informasi Publik ke Tujuh Kabupaten/Kota

Pangkalpinang, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung — Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di Babel, Rabu (10/05/2023).

Hal ini untuk mengetahui mekanisme teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang akan dilakukan oleh Bawaslu Babel kepada Bawaslu kabupaten/kota.

Dewi Rusmala yang mengkoordinatori Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi ini menyampaikan harapannya agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tujuh kabupaten/kota di Babel mendapatkan kategori informatif.

“Jadi kita memberikan sosialisasi teknis dalam rangka proses penilaiannya. Ada soal yang umum. 30 soal dari Bawaslu RI dan lima soal khusus dari provinsi. Ini untuk melihat penilaian sudah informatif atau tidak informatif,” kata Dewi.

Menurut dia, evaluasi yang dilakukan tersebut, agar PPID kabupaten/kota sama dengan PPID Bawaslu Babel, sejak tahun 2019 hingga 2022, medapatkan kategori informatif.

“Kita berharap, tujuh kabupaten atau kota mendapatkan penilaian informatif untuk PPID-nya,” harapnya.

Selaras dengan itu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Budi Prayitno menambahkan, dalam era digital sebagai lembaga publik, Bawaslu dituntut untuk memberikan informasi.

“Digitalisasi wajib untuk dilakukan. Menjelang era 5.0, Bawaslu sebagai lembaga publik harus bisa beradaptasi. Ke depan, komisioner dan staf harus familiar mengetahui teknologi digital,” tukasnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir ketua Bawaslu kabupaten/kota, kepala sekretariat provinsi dan kabupaten/kota serta staf Bawaslu kabupaten/kota se-Babel.

Foto : Rini Oktavyanti
Editor : Rogrius Sinulingga.

Info Terkait

Chat Via Whatsapp